Welcome february! Long time no posting ;D Nah.. today i wanna post an article about Lembaga keuangan, LKBB, dan OJK. Semoga bermanfaat;) Dont forget leave your comment. Thanks!
BANK
Bank
merupakan istilah yang diberikan oleh masyarakat untuk menamai realitas yang
mereka ciptakan. Karena itu antara satu masyarakat dengan masyarakat lain
menyebut realitas tersebut dengan nama yang berbeda meskipun substansinya sama.
F.E. Perry
Menurut F.E. Perry, bank adalah suatu badan usaha yang traksaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan (deposito) dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, melakukan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, memberikan kredit dan atau menanamkan kelebihan simpanan tersebut sampai dibuthkan untuk pembayaran kembali.
Menurut F.E. Perry, bank adalah suatu badan usaha yang traksaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan (deposito) dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, melakukan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, memberikan kredit dan atau menanamkan kelebihan simpanan tersebut sampai dibuthkan untuk pembayaran kembali.
a.
Dilihat dari segi fungsinya Bank
dibedakan menjadi:
Pengertian
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 adalah sebagai berikut.
1) Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selain itu, Bank Umum disebut juga sebagai Bank Devisa
2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selain itu, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga disebut sebagai Bank non-devisa.
1) Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selain itu, Bank Umum disebut juga sebagai Bank Devisa
2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selain itu, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga disebut sebagai Bank non-devisa.
b.
Dilihat dari Segi kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikannya maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Bank Milik Pemerintah
Di mana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. Contah bank milik pemerintah antara lain
• Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
• Bank Rakyat Indonesia (BRI)
• Bank Tabungan Negara (BTN)
2) Bank Milik Swasta Nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembgian keuntungannya untuk keuntungan swasta juga.
Contoh bank milik swasta nasional antara lain:
• Bank Muamalat
• Bank Central Asia
• Bank Bumi Putra
• Bank Danamon
Ditinjau dari segi kepemilikannya maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Bank Milik Pemerintah
Di mana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. Contah bank milik pemerintah antara lain
• Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
• Bank Rakyat Indonesia (BRI)
• Bank Tabungan Negara (BTN)
2) Bank Milik Swasta Nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembgian keuntungannya untuk keuntungan swasta juga.
Contoh bank milik swasta nasional antara lain:
• Bank Muamalat
• Bank Central Asia
• Bank Bumi Putra
• Bank Danamon
3)
Bank Milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan koperasi. Sebagai contoh adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.
4) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah aing. Jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contoh Bank Milik Asing antara lain:
• Deutsche Bank
• Bank of Amerika
• Bank of Tokyo
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan koperasi. Sebagai contoh adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.
4) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah aing. Jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contoh Bank Milik Asing antara lain:
• Deutsche Bank
• Bank of Amerika
• Bank of Tokyo
Fungsi
Bank
Fungsi bank secara umum adalah
menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk
pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi
bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y.
Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai
berikut :
- Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan
adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran
dana.
- Agent of Development
Kelancaran kegiatan investasi,
distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian
masyarakat.
- Agent of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan
dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada
masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang berharga, dll.
- Kredit Pasif
Bank menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa hal berikut ini.
a. Giro yaitu simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan.
b. Deposito berjangka yaitu simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian
antara penyimpanan dengan bank yang bersangkutan.
c. Sertifikat deposito yaitu deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
d. Tabungan yaitu simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak
dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
e. Surat berharga yaitu surat pengakuan utang,
wesel, saham, obligasi yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar
uang.
2.
Kredit Aktif
Bank menyalurkan atau melayani pemberian kredit kepada masyarakat, baik berupa kredit jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Adapun jenis kredit yang termasuk kredit aktif antara lain sebagai berikut.
Bank menyalurkan atau melayani pemberian kredit kepada masyarakat, baik berupa kredit jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Adapun jenis kredit yang termasuk kredit aktif antara lain sebagai berikut.
a. Kredit rekening
koran (R/K),
artinya kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhannya dengan jaminan
surat-surat berharga, barang dalam gudang atau barang bergerak.
b. Kredit Reimburs
(Letter of Credit), artinya kredit yang diberikan
dengan cara mambayar harga pembelian suatu barang setelah nasabah
memperlihatkan bukti-bukti pengiriman barang antarnegara.
c. Kredit aksep, artinya kredit yang diberikan dengan
cara menandatangani wesel yang ditarik oleh nasabah dan dijual ke bank.
d. Kredit
dokumenter,
artinya kredit yang diberikan atas jaminan dokumen yang diserahkan ke bank.
e. Kredit dengan
jaminan surat-surat berharga,
artinya kredit yang diberikan kepada nasabah untuk membeli surat-surat
berharga.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) - Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Kredit, Perusahaan Umum Pegadaian/Perum Pegadaian, Perusahaan Asuransi, Lembaga Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Bursa Efek. Selain bank, masih ada beberapa lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Dasar hukum didirikannya Lembaga
Keuangan Bukan Bank/LKBB adalah surat Keputusan Menteri Keuangan
No.38/KMK/IV/I/1972 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Kuangan
280/KMK.01/1989 mengenai pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan bukan bank
dan peraturan perudang-undangan lain yang berkaitan dengan usaha yang
dijalankan.
1.
Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Kredit
Koperasi
kredit adalah suatu lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang
perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan
ekonomi dan kesejahteraan anggotanya. Kegiatan koperasi kredit yaitu menerima
simpanan dari anggotanya dan meminjamkan kepada anggota yang membutuhkan dengan
syarat yang mudah dan bunga ringan.
Koperasi
kredit mempunyai fungsi sebagai berikut.
a.
Sebagai pendorong kegiatan menabung di kalangan anggota.
b.
Sebagai lembaga yang melayani anggota yang membutuhkan pinjaman.
c.
Membimbing anggota dalam memanfaatkan pinjaman/kredit.
d.
Membantu anggota dari cengkeraman lintah darat.
Landasan koperasi adalah :
Landasan Idiil :
Pancasila
Landasan Struktural :
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Landasan Operasional :
UU No 20 Tahun 1992
Landasan Mental :
Kesetiakawanan dan kesadaran
Keuntungan dari koperasi
adalah :
Tidak memekai jaminan
Anggota terhindar dari rentenir
Akhir tahun memperoleh SHU
2.
Perusahaan Umum Pegadaian/Perum Pegadaian
Perum Pegadaian
merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatannya memberikan pinjaman
uang yang besarnya berdasarkan pada nilai barang jaminan yang diserahkan.
Jaminan tersebut bisa berupa barang bergerak, seperti perhiasan (emas dan
perak), barang-barang elektronik, sepeda motor, mobil, dan lain-lain maupun
tidak bergerak, contohnya tanah dan bangunan. Perum Pegadaian ada di setiap
kota di Indonesia.
Apabila
peminjam terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan dan diberi
kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap tidak
dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual jaminan
lebih tinggi daripada nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada pihak
peminjam.
Tujuan pemerintah
menyelenggarakan Perum Pegadaian yaitu untuk membantu rakyat kecil dengan
memberikan kredit/pinjaman agar terhindar dari kreditor liar (lintah darat)
yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi. Jangka waktu pinjaman melalui
pegadaian biasanya selama satu tahun atau kurang dari satu tahun.
3.
Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi
merupakan lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan
menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu peristiwa
atau musibah yang menimpa pihak yang ikut program asuransi. Dana yang dihimpun
perusahaan asuransi umumnya diinvestasikan dalam surat berharga atau
dipinjamkan kepada pihak lain.
Sekarang
ini banyak sekali bermunculan perusahaan asuransi yang menawarkan beragam
jaminan bagi nasabahnya sehingga dikatakan perusahaan asuransi memiliki peranan
yang penting, antara lain:
a.
menambah lapangan kerja bagi masyarakat
b.
mengurangi kekhawatiran dalam kehidupan masyarakat
c.
mengurangi kerugian yang ditanggung masyarakat
d.
memperlancar kegiatan ekonomi masyarakat.
4.
Lembaga Dana Pensiun
Di Indonesia, para pegawai negeri sipil setelah tidak bertugas/purnatugas akan memperoleh dana pensiun. Dana pensiun ini diperoleh dari pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama masih aktif bekerja. Ketika pegawai negeri yang bersangkutan telah pensiun, maka setiap bulan ia akan memperoleh uang pensiun. Lembaga yang mengelola dana pensiun adalah PT Taspen.
Jadi PT Taspen
menghimpun dana dari para pegawai dan menyalurkanya dengan memberikan uang
pensiun kepada para pegawai yang telah pensiun. Selain itu juga disalurkan
melalui pembelian kredit atau diinvestasikan lewat pemberian surat berharga.
6.
Bursa Efek
Bursa efek merupakan
tempat bertemunya pihak yang menawarkan dengan pihak yang memerlukan dana dan
tempat jual beli efek (obligasi, saham, dan surat berharga). Tujuan
didirikannya bursa efek adalah untuk menghimpun dana lewat penjualan surat
berharga/efek guna membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif.
Perusahaan Sewa Guna (Leasing)
Dewasa ini banyak penjual barang yang menggunakan cara
sewa guna (leasing) agar menarik minat pembeli. Sewa guna merupakan
pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak
barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian,
begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan
barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
Manfaat Leasing :
• Menghemat
modal
• Diversifikasi
sumber-sumber pembiayaan
• Persyaratan
lebih mudah dan fleksibel
• Biaya
lebih murah
BANK SENTRAL
Di Indonesia, fungsi Bank Sentral
diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang.
Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang.
Fungsi
Bank Sentral
Bank Sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi sebagai berikut
Bank Sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi sebagai berikut
1.
Memberi
nasehat kepada Pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
a. mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
b. memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
c. memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
a. mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
b. memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
c. memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
2.
Memelihara
cadangan / cash reverse bank umum
3.
Memelihara manajemen cadangan devisa negara ;
- Internal reverse : Untuk keperluan jumlah uang yang beredar
- External reverse : Untuk keperluan alat pembayaran international
- Internal reverse : Untuk keperluan jumlah uang yang beredar
- External reverse : Untuk keperluan alat pembayaran international
4.
Mengawasi kredit
5.
Sebagai Banker’s Bank atau Lender of Last Resort
6.
Memelihara stabilitas moneter
7.
Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
8. Mendorong pengembangan perbankan dan
sistem keuangan yang sehat
STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Stabilitas Sistem
Keuangan (SSK) sebenarnya belum memiliki definisi baku yang telah
diterima secara internasional. Oleh karena itu, muncul beberapa definisi
mengenai SSK yang pada intinya mengatakan bahwa suatu sistem keuangan memasuki
tahap tidak stabil pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan
menghambat kegiatan ekonomi. Di bawah ini dikutip beberapa definisi SSK yang
diambil dari berbagai sumber:
” Sistem
keuangan yang stabil mampu mengalokasikan sumber dana dan menyerap kejutan
(shock) yang terjadi sehingga dapat mencegah gangguan terhadap kegiatan sektor
riil dan sistem keuangan.”
” Sistem
keuangan yang stabil adalah sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai
gangguan ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi,
melaksanakan pembayaran dan menyebar risiko secara baik.”
”
Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam
penetapan harga, alokasi dana dan pengelolaan risiko berfungsi secara baik dan
mendukung pertumbuhan ekonomi.”
OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas
Jasa Keuangan atau lebih dikenal dengan istilah OJK, adalah sebuah lembaga
pengawasan jasa keuangan yang independen dan mengawasi industri perbankan, pasar
modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Tujuan
dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman
krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor
perbankan dan keuangan lainnya.
Pemerintah mensahkan dan
mengundangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam Lembaran Negara Republik
pada tanggal 22 November 2011.
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan:
• Mengawasi aturan main yang sudah
dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
• Menjaga stabilitas sistem
keuangan.
• Melakukan pengawasan non-bank
dalam struktur yg sama seperti sekarang.
• Pengawasan bank keluar dari
otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.
Tujuan
Dalam Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan:
• Untuk mencapainya, BI dalam
melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan
dgn mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
• Mengatasi kompleksitas keuangan
global dari ancaman krisis.
• Menciptakan satu otoritas yang
lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.
OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
- kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
- kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
- kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk
melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
- menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
- menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
- menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
- menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
- menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
- menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Asas-Asas
OJK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,
Otoritas Jasa Keuangan berlandaskan asas-asas sebagai berikut:
1.
Asas independensi,
yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.
Asas kepastian hukum,
yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas
Jasa Keuangan;
3.
Asas kepentingan umum,
yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
serta memajukan kesejahteraan umum;
4.
Asas keterbukaan,
yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi
yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas
Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi
dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan;
5.
Asas profesionalitas,
yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang
Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
6.
Asas integritas,
yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan
dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan
7.
Asas akuntabilitas,
yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap
kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada public.